Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Motor MBG

Dovana Hasiana
02 October 2026 15:51

Emmo - JVX GT (Dok. Emmo)
Emmo - JVX GT (Dok. Emmo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan YY selaku direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), AA dan BG selaku direktur PT Agra Surya Energi (ASE) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT di Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.

Dengan penembahan tiga tersangka baru ini, maka sudah ada lima tersangka dalam perkara pengadaan pengadaan motor tersebut. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan GB selaku direktur PT ASE dan Kolonel Cpl BU selaku pejabat penandatangan komitmen (PPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.


“Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi, sampai 20 Maret 2026 realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit,” ungkap Anang dalam keterangan resmi dikutip Jumat (2/10/2026).

“Meskipun demikian, diduga dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan seolah-olah pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran.”