Selain itu, berbagai komponen biaya seperti hosting fee, operasional penyelenggaraan, serta berbagai kebutuhan logistik event menjadi beban yang cukup besar bagi perusahaan.
Selain kerugian operasional tersebut, perusahaan juga harus menanggung denda besar akibat penghentian kontrak penyelenggaraan World Superbike.
“ITDC harus menanggung denda atas early termination kontrak WSBK sebesar EUR22.187.197,32 atau ekuivalen sebesar Rp373.883.561.942,46.”
Besarnya denda tersebut menambah tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan yang sejak beberapa tahun terakhir telah mengalami penurunan kinerja.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa realisasi biaya penyelenggaraan event balap internasional tersebut melampaui anggaran yang telah direncanakan sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan serta pengendalian biaya dalam pelaksanaan event berskala global tersebut.
Temuan tersebut juga menyoroti aspek tata kelola dalam penyelenggaraan event yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BPK menilai sejumlah keputusan bisnis dalam penyelenggaraan event balap internasional tersebut dilakukan tanpa perhitungan risiko finansial yang memadai.
Akibatnya, strategi menjadikan event balap internasional sebagai motor penggerak pengembangan kawasan pariwisata Mandalika belum mampu memberikan manfaat finansial bagi perusahaan pengelola kawasan.
BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan event balap internasional di Mandalika perlu diperbaiki agar tidak terus menjadi sumber kerugian bagi perusahaan BUMN yang mengelola kawasan pariwisata tersebut.
Pihak ITDC sendiri sudah dimintai keterangan, namun jawaban resmi belum didapatkan hingga berita ini dipublikasikan.
Beban Utang Mandalika Capai Rp1,78 T
BPK juga mengungkapkan proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika berpotensi menimbulkan beban keuangan bagi negara hingga Rp1,78 triliun.
Risiko tersebut muncul dari skema pendanaan investasi yang dinilai tidak seimbang dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney dan anak usaha, BPK menemukan bahwa pendanaan investasi dilakukan melalui utang yang nilainya jauh melampaui ekuitas perusahaan.
Kondisi tersebut memperbesar risiko karena pemerintah bertindak sebagai penjamin pinjaman dari lembaga internasional.
“Pendanaan investasi melalui hutang tidak disertai kemampuan bayar dan jauh di atas ekuitas perusahaan sehingga pemerintah sebagai penjamin pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank berpotensi menanggung beban pokok dan bunga hutang ITDC senilai Rp1,78 triliun,” tulis BPK dalam laporannya dikutip Senin (30/4/2026).
BPK juga menyoroti bahwa proyeksi keuntungan dalam studi kelayakan proyek Mandalika tidak pernah tercapai sehingga investasi yang telah digelontorkan belum mampu menghasilkan kinerja keuangan yang diharapkan.
“Laba perusahaan menurun sejak tahun 2016 dan rugi sejak tahun 2021 serta keuntungan yang diproyeksikan dalam Feasibility Study selalu tidak tercapai.”
(red)































