Selain itu, berbagai komponen biaya seperti hosting fee, operasional penyelenggaraan, serta berbagai kebutuhan logistik event menjadi beban yang cukup besar bagi perusahaan.
Selain kerugian operasional tersebut, perusahaan juga harus menanggung denda besar akibat penghentian kontrak penyelenggaraan World Superbike.
“ITDC harus menanggung denda atas early termination kontrak WSBK sebesar EUR22.187.197,32 atau ekuivalen sebesar Rp373.883.561.942,46.”
Besarnya denda tersebut menambah tekanan terhadap kondisi keuangan perusahaan yang sejak beberapa tahun terakhir telah mengalami penurunan kinerja.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa realisasi biaya penyelenggaraan event balap internasional tersebut melampaui anggaran yang telah direncanakan sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan serta pengendalian biaya dalam pelaksanaan event berskala global tersebut.
Temuan tersebut juga menyoroti aspek tata kelola dalam penyelenggaraan event yang dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. BPK menilai sejumlah keputusan bisnis dalam penyelenggaraan event balap internasional tersebut dilakukan tanpa perhitungan risiko finansial yang memadai.
Akibatnya, strategi menjadikan event balap internasional sebagai motor penggerak pengembangan kawasan pariwisata Mandalika belum mampu memberikan manfaat finansial bagi perusahaan pengelola kawasan.
BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan event balap internasional di Mandalika perlu diperbaiki agar tidak terus menjadi sumber kerugian bagi perusahaan BUMN yang mengelola kawasan pariwisata tersebut.
Menanggapi pemberitaan ini, Vice President Corporate Secretary ITDC, I Gusti Ngurah Agung Dwipramana, menegaskan bahwa audit oleh BPK adalah sebuah proses normal dan bagian dari pengawasan BUMN. Rekomendasi yang diberikan oleh BPK bersifat penguatan tata kelola dan saat ini sedang ditindaklanjuti secara terstruktur dan terukur.
Mengenai nilai kerugian, Dwipramana menjelaskan, “Perlu dipahami bahwa penyelenggaraan Event Balap Internasional ini merupakan bagian dari strategi pembangunan ekosistem pariwisata dan sport tourism di KEK Mandalika khususnya dan Nasional pada umumnya. Kehadiran event internasional ini tidak sebatas hanya sebagai crowd puller kawasan namun juga berkontribusi langsung dalam peningkatan national branding dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan (hingga Rp 4,9 Triliun untuk MotoGP 2025).”
Adapun kerugian tersebut, lanjutnya, sebagian besar berasal dari beban Hosting Fee yang ditanggung oleh Perseroan. Harapannya dengan mempertimbangkan dampak dan benchmarking penyelenggaraan event di negara lain, Perseroan dapat memperoleh dukungan dari Pemerintah, sehingga keberlanjutan penyelenggaraan event dapat terjaga.
Sementara terkait terminasi Kontrak World Superbike (WSBK), Dwipramana menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi bisnis yang dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan dinamika industri dan pasar, keberlanjutan penyelenggaraan event, serta optimalisasi pengembangan kawasan The Mandalika.
“Setiap keputusan yang diambil oleh Perseroan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang matang serta mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Beban Utang Mandalika Capai Rp1,78 T
BPK juga mengungkapkan proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika berpotensi menimbulkan beban keuangan bagi negara hingga Rp1,78 triliun.
Risiko tersebut muncul dari skema pendanaan investasi yang dinilai tidak seimbang dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas PT Aviasi Pariwisata Indonesia atau InJourney dan anak usaha, BPK menemukan bahwa pendanaan investasi dilakukan melalui utang yang nilainya jauh melampaui ekuitas perusahaan.
Kondisi tersebut memperbesar risiko karena pemerintah bertindak sebagai penjamin pinjaman dari lembaga internasional.
“Pendanaan investasi melalui hutang tidak disertai kemampuan bayar dan jauh di atas ekuitas perusahaan sehingga pemerintah sebagai penjamin pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank berpotensi menanggung beban pokok dan bunga hutang ITDC senilai Rp1,78 triliun,” tulis BPK dalam laporannya dikutip Senin (30/4/2026).
BPK juga menyoroti bahwa proyeksi keuntungan dalam studi kelayakan proyek Mandalika tidak pernah tercapai sehingga investasi yang telah digelontorkan belum mampu menghasilkan kinerja keuangan yang diharapkan.
“Laba perusahaan menurun sejak tahun 2016 dan rugi sejak tahun 2021 serta keuntungan yang diproyeksikan dalam Feasibility Study selalu tidak tercapai.”
Menanggapi hal ini, Dwipramana menyampaikan pembiayaan investasi yang dilakukan Perseroan merupakan bagian dari strategi pengembangan kawasan pariwisata yang dijalankan melalui berbagai skema pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pengelolaannya, Perseroan terus melakukan langkah optimalisasi struktur pembiayaan untuk mitigasi risiko yang akan timbul secara terukur dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan usaha serta berkoordinasi dengan Pemegang Saham serta stakeholders terkait,” tutup dia.
(red)































