Logo Bloomberg Technoz

Pagari Anak Akses Medsos, Otomatis Buat Ruang Digital Aman?

Redaksi
30 March 2026 11:05

Ilustrasi media sosial. (Photo by Tracy Le Blanc via pexels)
Ilustrasi media sosial. (Photo by Tracy Le Blanc via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Regulasi perlindungan anak di ruang digital telah efektif berlaku per Sabtu kemarin, 28 Maret 2026. Dengan dasar PP Tunas atau Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025, serta Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026, apakah implementasi pembatasan akan berhasil?

Untuk diketahui, bahwa pemberlakukan aturan pembatasan akses platform digital berisiko tinggal berlaku secara bertahap, dimana Menkomdigi Meutya Hafid memastikan empat penyelenggara telah menyatakan komitmen, diantaranya; X (Twitter), Bigolive, Roblox hingga TikTok.

Mekanisme yang berlaku dalam peraturan Komdigi bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) — tidak terbatas pada medsos dan game online — wajib menyediakan mekanisme verifikasi pengguna anak, juga panduan atau klausul perjanjian pengguna.


Langkah ini jadi prioritas pemerintah, jelas Meutya, yang mengutip kerentanan serius jika anak dibiarkan mengakses internet tanpa pengawasan. Berdasarkan data UNICEF, setengah dari kelompok anak di Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

Jika platform tidak ikut aturan main pemerintah mengancam sanksi administratif berupa teguran hingga penutupan layanan atau blokir. “Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital,” jelas Meutya, Jumat.