Respons PP Tunas, Provider Sediakan Proteksi Penyaringan Konten
Merinda Faradianti
25 March 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Provider PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi mengatakan perusahaan telah menghadirkan fitur penyaringan konten hingga pengaturan waktu penggunaan internet bagi anak di bawah umur 16 tahun.
"Telkomsel menghadirkan ProtekSi Kecil untuk membantu orang tua menciptakan pengalaman digital yang lebih aman bagi anak melalui fitur penyaringan konten, pengaturan waktu penggunaan internet, dan pemantauan aktivitas digital," kata Abdullah Fahmi pada Bloomberg Technoz, Rabu (25/3/2026).
Sebelumnya, PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. pun menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Meski begitu, Head of External Communications XLSmart Henry Wijayanto menyebut bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan kajian internal dampak kebijakan ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
































