Meski diakui membuat tidak nyaman, namun realita dan ancaman paparan dunia digital yang berisiko pada anak-anak membuat pemerintah mengambil tindakan. Pasalnya jika dibiarkan, masa depan anak-anak dipertaruhkan.
Meutya menyatakan bahwa pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
"Pengaturan ini juga mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital," terang Komdigi.
Apabila platform digital tidak ditemukan persoalan, masih tetap saja muncul bahaya adiksi. Ketergantungan inilah "yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak.”
Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. "Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," pungkas Meutya.
(red)





























