Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Cek Jadwal dan Rutenya
Infografis Bloomberg Technoz
26 March 2026 05:42

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Rabu, 25 Maret 2026. Kebijakan ini sebelumnya sempat dihentikan sementara selama periode libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Baca Juga
Pengaktifan kembali aturan ini dilakukan seiring meningkatnya volume kendaraan di Ibu Kota setelah masa libur nasional. Mobilitas masyarakat yang kembali normal menjadi salah satu alasan utama kebijakan ini kembali diberlakukan.
Baca Selengkapnya: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku, Cek Jadwal dan Rutenya
(Infog)


















