PP Tunas untuk Batasi Anak Akses Medsos, Provider Lakukan Ini
Merinda Faradianti
24 March 2026 16:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Provider dalam negeri mengklaim telah menyesuaikan layanan platform digital mereka untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sebab, ekosistem digital yang aman bagi anak akan berdampak baik pada industri telekomunikasi dan digital jangka panjang.
Meski begitu, Head of External Communications XLSmart Henry Wijayanto menyebut saat ini perusahaan sedang melakukan kajian internal dampak kebijakan ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kami akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyedia platform digital terkait mekanisme teknis implementasi PP Tunas,” kata Henry dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/3/2026).
Selain itu, perusahaan akan mendorong literasi digital yang bertanggung jawab melalui program-program edukasi bagi keluarga dan komunitas. Kemudian mengembangkan dan memperkuat fitur parental control pada layanan yang diberikan.




























