Purbaya Atur Pinjaman Daerah, Tetapkan Pihak Penyalur yang Layak
Mis Fransiska Dewi
30 March 2026 13:58

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, khususnya untuk mendukung proyek infrastruktur dan program prioritas nasional. Tujuannya, untuk mencapai target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (KFN) yang bersumber dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Melalui aturan ini, pemerintah pusat dapat menugaskan lembaga keuangan untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh LKB atau LKBB, sehingga diperlukan pengaturan kriteria, tata cara penugasan, serta mekanisme pemberian pinjaman,” tulis beleid tersebut, dikutip Senin (30/3/2026).
Secara skema, pinjaman daerah terbagi menjadi dua jenis, yakni pinjaman kegiatan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana, serta pinjaman tunai guna mendukung pembiayaan APBD berbasis program. Skema ini dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.






























