Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, pengelola platform masih berkesampatan mengajukan keberatan jika mereka ditetapkan melanggar aturan pembatasan akses anak bermain media sosial. Usai mengajukan keberatan, pemerintah akan menyelesaikan permohonan keberatan paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan diterima direktur jenderal atau menteri yang dicatat dalam buku surat masuk.

“Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mengajukan Keberatan atas pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif kepada Direktur Jenderal,” seperti dikutip Pasal 55 Permenkomdigi 9 2026.

Awal Mula Aturan PP Tunas

Kekhawatiran pemerintah atas masa depan anak Indonesia yang sembarangan mengakses internet tanpa kendali jadi awal ide perumusan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak.

Presiden Prabowo Subianto dalam peresmian PP Tunas bulan Maret 2025 menyinggung upaya perlindungan anak dalam mengakses konten berbahaya. Dampak negatif dari kemajuan teknologi digital wajib dicegah. Hal-hal yang bersifat merusak psikologi, termasuk yang didapat dari dunia digital, harus dalam pengawasan.

Prabowo menambahkan bahwa tumbuh kembang anak harus bebas, kreatif, mandiri, dengan hadirnya jiwa dan raga yang sehat. Alhasil saat rancangan kebijakan Meutya sodorkan langsung disambut oleh Prabowo.

“Waktu itu saya segera menyetujui semua saran yaitu segera kita lakukan upaya-upaya untuk melindungi anak-anak kita, saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak, ini pun sudah dirintis negara lain, negara-negara besar sudah lebih dulu dari kita dalam upaya perlindungan anak,” kata dia.

Respons Platform Media Sosial Hingga Provider

Sebelum aturan ini resmi diberlakukan, sejumlah platform medsos hingga game online telah mengeluarkan pernyataan.

Roblox

Roblox, platform game digital menyatakan komitmennya mematuhi peraturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur 16 tahun. Platform ini menyebut telah berkomunikasi intensif dengan perwakilan pemerintah, dan akan menerapkan syarat tambahan terhadap perlindungan pengguna.

Selain itu, platform itu juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten anak serta fitur komunikasi bagi setiap pemain yang berusia di bawah umur. Mereka mengeklaim juga akan menerapkan sistem klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) yang telah berjalan sejak Januari 2026.

IGRS adalah sistem rating game nasional yang membantu orang tua dan pengguna dalam memahami kesesuaian konten game berdasarkan usia

Platform X

X, dulu bernama Twitter dan berubah nama saat diakuisisi Elon Musk, telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun sudah dilakukan sejak 17 Maret 2026 dan telah disampaikan melalui pusat bantuan. Selain itu, aturan ini juga telah diselaraskan pada bantuan pengguna atau community guidelines.

Bigo Live

Bigo Live mengeklaim sudah menerapkan batas usia akses menjadi 18 tahun ke atas pada perjanjian pengguna atau user content serta kebijakan keamanan privacy policy. Selain itu, Bigo Live juga akan melakukan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan buatan dalam memverifikasi akun.

TikTok

TikTok Indonesia mengklaim telah menggunakan teknologi inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia. Paltform ini pun mengklaim tertib untuk menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh. "Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1% diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," kata TikTok dalam keterangannya.

Selain itu, platform buatan Bytedance tersebut mengeklaim bahwa akun remaja memiliki lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis. Mereka pun mengklaim terbuka untuk menyesuaikan regulasi di Indonesia.

YouTube

Perwakilan YouTube Indonesia saat dihubungi awal Maret menyebut mereka telah memiliki kebijakan yang sejalan dengan tujuan pemerintah Indonesia soal melindungi data anak. YouTube mengeklaim, fitur keamanan di platform mereka telah menempatkan orang tua sebagai pemegang kendali utama.

Pada pernyataan terbaru seperti dipublikasikan melalui blog resmi, YouTube mengeklaim telah membangun ekosistem digital dengan menyesuaikan setiap tahapan perkembangan anak. Pihaknya juga menyinggung idealnya sebuah regulasi tetap menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja. Penting pula untuk memberikan kebebasan orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan blanket ban atau pelarangan menyeluruh.

“Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi (supervised accounts),” dikutip Senin (30/3/2026).

Respons Provider Telkomsel, Indosat, dan XL

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz pekan lalu, mengatakan, perusahaan telah menghadirkan fitur penyaringan konten hingga pengaturan waktu penggunaan internet bagi anak di bawah umur 16 tahun.

PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. kemudian juga berjanji  mendukung langkah pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.  Meski begitu, Head of External Communications XLSmart Henry Wijayanto menyebut bahwa saat ini perusahaan sedang melakukan kajian internal dampak kebijakan ini serta berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi.

“Kami akan berkoordinasi aktif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta penyedia platform digital terkait mekanisme teknis implementasi PP Tunas,” kata Henry dalam keterangannya.

Indosat Ooredoo Hutchison menambahkan bahwa internet saat ini tak hanya digunakan untuk mengakses media sosial saja. Tetapi mencakup aktivitas komunikasi, akses pembelajaran, hiburan, gaming, hingga kebutuhan produktivitas lainnya.

Meski sudah efektif berlaku 28 Maret 2026, regulasi pembatasan anak bermain di internet (termasuk media sosial) masih menyisakan tantangan yaitu keakuratan verifikasi pengguna. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa proses secara teknis berjalan sesuai harapan, kata pakar digital Alfons Tanujaya, belum lagi adanya potensi pengguna anak-anak nantinya akan melakukan manipulasi usia, sebuah modus yang juga telah pernah disampaikan Wamenkomdigi Nezar Patria.

Bila pemerintah membuka partisipasi publik melalui kanal aduan, Alfons juga mempertanyakan prosedur dan efektivitasnya. Alfons kemudian memberi masukan bahwa perlu ada ketegasan dari pemerintah berupa larangan pengelola platform melakukan profiling data anak.

(mef/wep)

No more pages