Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya telah menetapkan denda administrasi kepada PT AKT untuk mengganti kegiatan ilegal selama delapan tahun operasi tersebut. Satgas meminta Samin dan AKT membayar denda Rp4,2 triliun, namun belum bisa dipastikan apakah nilai kerugian negara juga sama.

"Kami akan melakukan Pelacakan terhadap aset-aset tersangka, perusahaan, san afiliasinya. Sedang dihitung Itu sebanding dengan nanti kerugian Keuangan negaranya," kata Syarief.

(mef/frg)

No more pages