Dalam penyidikan, kejaksaan juga menuduh ada sejumlah afiliasi Samin Tan atau pun PT AKT yang turut melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal. Bahkan, menurut dia, tindak pidana ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pejabat negara yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan.
"Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP," ujar Syarief.
Dia mengatakan, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 Dan 604 KUHP. Samin Tan juga akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
(mef/frg)
No more pages

























