Logo Bloomberg Technoz

Mendag Tak Batasi Bisnis Thrifting, Fokus Tindak Importir

Sultan Ibnu Affan
27 March 2026 20:00

Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)
Calon pembeli melihat pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianrto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah tidak membatasi tenggat pedagang pakaian bekas atau thrifting yang berasal dari impor ilegal hingga periode Lebaran tahun ini yang telah berlalu kemarin.

Busan, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa otoritas perdagangan hanya fokus terhadap pengawasan dari sisi post border atau pengetatan perizinan/pembatasan setelah barang impor keluar dari wilayah kepabeanan.

"Saya waktu itu tidak bilang ngasih [batas] waktu [hingga Lebaran]. Saya bilangnya kita akan fokus di barang impor, post border-nya. Kita fokus di pengawasan itu," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (27/3/2026).


Busan mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir pasokan tambahan pakaian impor ilegal yang selama ini menjadi suplier utama pedagang thrifting di dalam negeri.

Sementara itu, dari sisi pengawasan border atau wilayah hulu barang impor bukan menjadi tugas utama otoritas perdagangan. Wilayah tersebut menjadi fokus Direktorat Jenderal Bea Cukai yang berada di Kementerian Keuangan.