Logo Bloomberg Technoz

Tenggat Lapor SPT Mundur, DJP Akui Dampak ke Penerimaan Negara

Pramesti Regita Cindy
27 March 2026 15:00

Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.

Sejalan dengan diberlakukannya perpanjangan masa waktu pelaporan tersebut, Direktur Jendral Pajak Bimo Wiijanyanto tak menampik bilamana kebijakan tersebut akan berdampak pada pergeseran penerimaan negara.

"Jadi singkatnya itu, kita coba lihat nanti seperti apa yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April. Iya mungkin sekitar 5 triliun lah yang akan geser sampai April," kata Bimo ketika ditemui di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/3/2026). 


"Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri [Keuangan], mungkin hari ini kita akan menunjukkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT," tegasnya. 

Bimo menerangkan keputusan perpanjangan lapor SPT ini diambil setelah mempertimbangkan capaian pelaporan SPT dan hasil evaluasi bersama Kementerian Keuangan.