Penjelasan Pemerintah soal Kewajiban RI Impor Pakaian Bekas AS
Mis Fransiska Dewi
23 February 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membantah pemerintah Indonesia mengizinkan impor pakaian bekas asal Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan dagang timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART).
“Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC),” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis dikutip Senin (23/2/2026).
Kewajiban Indonesia mengizinkan impor pakaian telah dicacah atau SWC tertuang dalam Pasal 2.8: Worn Clothing yang termaktub dalam dokumen ART.
Pasal tersebut mewajibkan Indonesia mengizinkan importasi pakaian cacah dari Negeri Paman Sam untuk mendukung perdagangan dan sirkularitas industri pakaian daur ulang Amerika Serikat.
Menanggapi hal itu, Haryo menjelaskan pakaian impor yang dimaksud adalah produk yang telah dihancurkan menjadi bahan baku industri dan tidak memiliki nilai ekonomi seperti pakaian bekas utuh yang dijual kembali ke pasar atau produk thrifting.






























