"Kalau border bukan di kita. Kalau itu [barang ilegal yang kerap masuk] sudah distop, maka otomatis suplai e pasar juga sudah nggak ada lagi," kata dia. "Saya akan fokus untuk menghentikan ilegal, impornya, khususnya di post border, sesuai tugas dan fungsi kita lah."
Pada medio Desember 2025 lalu, Busan memang sempat mengatakan tidak mempersoalkan penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal yang dijual di pasar dalam negeri.
Namun, hal yang menjadi perhatian khusus otoritas perdagangan negara adalah dari sisi penindakan importirnya. Dengan kata lain, itu berarti pemerintah masih tetap memperbolehkan pedagang menjual barang thrifting hingga stok habis.
"Kita memang fokusnya ya impor bekas, itu kan memang dilarang. Kalau Kemendag itu tugasnya kan pengawasan di post border, jadi kita ingin fokus dulu di importirnya," katanya saat itu.
Dalam kesempatan lain, Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage, Bandung, Jawa Barat sebelumnya meminta agar bisa berjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting ilegal hingga lebaran 2026.
Pernyataan tersebut diutarakan merespons langkah pemerintah saat itu yang tengah gencar menindak importir ilegal, termasuk pakaian bekas yang dinilai mengancam produk tekstil dalam negeri.
"Menjelang beberapa waktu ke depan, menjelang Idul Fitri harapan kami masih bisa berdagang meraih penghasilan untuk meningkatkan kehidupan, kesejahteraan anggota kami,” ujar Ketua Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Dewa Iman Sulaeman dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (2/12/2025) lalu.
Dewa pun meminta pemerintah mengkaji bersama serta memberikan solusi konkrit terhadap pada pedagang pakaian bekas impor ilegal. Dia berharap ke depannya para pedagang masih bisa berjualan meskipun terdapat aturan baru.
"Pemerintah jangan dulu untuk menyetop barang yang sudah ada di kami, tetapi kami akan menyelesaikan dulu barang itu sampai selesai. Lalu bagaimana potensi-potensi selanjutnya supaya ada solusi-solusi yang terbaik untuk para pedagang."
(ain)





























