Logo Bloomberg Technoz

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa recovernya," tegasnya. 

Di sisi lain, ia memastikan proses hukum atas PT DSI tetap berjalan melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri. "Kita didukung penuh oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti. tersangka nya sudah ada. Kemudian juga sudah dimulai identifikasi dengan aset-aset yang terkait."

Sekadar catatan, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset dengan nilai mencapai Rp300 miliar dalam perkara kasus dugaan fraud dana investor yang dikelola PT DSI. Kerugian yang coba lender himpun sebelumnya diketahui mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aset yang disita sebagai barang bukti yang bersifat bergerak maupun tak bergerak, hingga aset piutang, juga uang tunai.

"Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset atau asset tracing dan asset recovery serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini," kata Ade Safri dalam keterangannya dikutip Kamis (12/3/2026).

Aset bergerak yang disita berupa, satu unit kendaraan roda empat inventaris PT DSI, dan dua unit kendaraan roda dua inventaris PT DSI. Untuk aset tidak bergerak dalam bentuk objek tanah dan bangunan maupun SHM/SHGB, dengan rincian:

1. Tiga unit kantor PT Pusat DSI ydi District 8, Prosperity Tower Lantai 12 (Unit A, B, J), SCBD, Jakarta Selatan

2. Satu unit ruko di Buncit, Jakarta Selatan

3. Tanah kosong dengan luas 401 m2 yang berlokasi di Jakarta Selatan

4. Tanah dan bangunan 11.576 m2 yang berlokasi di Kabupaten Bekasi

5. Tanah kosong dengan luas lahan kurang lebih 5,3 Ha yang berlokasi di Kota Bandung (telah berstatus quo dalam proses penyitaan)

6. Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang (telah berstatus quo dalam proses penyitaan).

Ade Safri menambahkan, untuk daftar aset berbentuk piutang milik PT DSI sebagai subjek hukum korporasi berupa 683 SHM/SHGB.

Bareskrim juga telah memblokir 31 rekening yang menyimpan total dana Rp4 miliar, serta 13 rekening dana deposito Rp18,8 miliar, dan uang tunai Rp2.159.050.000. Ketiganya masuk dalam kelompok aset uang tunai.

Pada perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, TA sebagai Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, MY sebagai eks Direktur, dan ARL sebagai Komisaris. 

Ketiga tersangka ini diketahui memiliki peranan dalam operasional dan pengelolaan kegiatan pendanaan PT DSI yang menimbulkan kerugian bagi para lender atau pemberi dana dalam kurun waktu tahun 2018-2025.

(lav)

No more pages