OJK Restui Aturan 1-A, Batas Minimum Free Float Naik Jadi 15%
Pramesti Regita Cindy
26 March 2026 10:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyetujui perubahan Peraturan 1-A yang diajukan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang mengatur terkait kenaikan batas minimum saham publik atau free float saham menjadi 15% bagi perusahan tercatat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, persetujuan tersebut telah diberikan kepada BEI, namun dengan sejumlah catatan penyesuaian.
"Perubahan Peraturan 1A yang isinya itu adalah salah satunya mengatur minimum free float yang akan meningkat secara bertahap menjadi 15%," kata Hasan di Gedung MA, Jakarta, dikutip Kamis (26/3/2026).
Lebih lanjut, Hasan menegaskan implementasi aturan baru tersebut tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Meski demikian, ia menyebut regulasi ini ditargetkan bakal berlaku efektif sebelum akhir Maret 2026.
Sementara untuk memastikan kelancaran pemberlakuan dari aturan baru ini, Hasan menegaskan pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan membentuk tim kerja yang melibatkan pelaku pasar, baik dari sisi emiten maupun investor, termasuk investor global.
































