Logo Bloomberg Technoz

OJK Tegaskan Moratorium P2P Lending Belum Akan Dicabut Tahun Ini

Pramesti Regita Cindy
26 March 2026 09:30

Anggota Dewan Komisioner Bidang PVML OJK, Agusman. Dok: Otoritas Jasa Keuangan
Anggota Dewan Komisioner Bidang PVML OJK, Agusman. Dok: Otoritas Jasa Keuangan

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembekuan izin atau moratorium perusahaan fintech peer to peer  (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih akan dilakukan pada tahun ini.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK Agusman, langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola industri P2P yang ada saat ini.

"Masih [moratorium] kita ini lah supaya siapkan dulu ya supaya siap," kata Agusman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (25/3/2026) sore.


Di sisi lain, Agusman berharap dapat mencabut terlebih dahulu moratorium bagi fintech lending yang bersifat produktif. Sebab dinilai memiliki bunga yang relatif lebih rendah dan berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.  "Tapi kan situasinya, berbagai hal dinamikanya banyak terjadi di lapangan. Kalau yang fraud itu gimana kan kasihan."

Pada akhir 2025 lalu, Agusman juga menuturkan bahwa pihaknya masih belum berniat mencabut izin moratorium P2P lending. Ia mengaku situasi industri di fintech diklaim masih terjaga dengan baik.