Logo Bloomberg Technoz

Dewas Belum Periksa Pimpinan KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut

Dovana Hasiana
08 April 2026 15:40

⁠Irjen Kementerian Pertanian, Komjen Setyo Budiyanto (Instagram @itjenkementan)
⁠Irjen Kementerian Pertanian, Komjen Setyo Budiyanto (Instagram @itjenkementan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) ternyata belum juga memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kebijakan pengalihan status tahanan terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas. Padahal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan pimpinan dan penyidik KPK sejak akhir Maret 2026.

"Pimpinan belum [diperiksa]," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip, Rabu (08/04/2026).

Sebelumnya, KPK secara diam-diam mengalihkan status tahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. Padahal, sejak ditahan pada 12 Maret lalu, Yaqut tak memiliki alasan yang mendesak seperti masalah kesehatan yang membutuhkan keputusan pengalihan status tahanan.


Keputusan ini pun terungkap dari keluarga sejumlah tersangka korupsi di Rutan KPK yang tak melihat sosok Yaqut saat Solat Idulfitri. KPK kemudian dinilai memberikan perlakuan khusus kepada Yaqut sebagai tersangka korupsi. 

Hal ini juga berpotensi menimbulkan iri atau permintaan serupa dari tersangka korupsi lainnya. Padahal, kasus korupsi adalah tindak pidana khusus yang seharusnya pemberian hukuman kepada pelakunya memberikan rasa jera.