Dia juga menuduh, keputusan pengubahan status penahanan terhadap Yaqut tak memenuhi prinsip kolegial atau disepakati seluruh pimpinan. Selain itu, keputusan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa ada upaya transparansi kepada masyarakat.
Hal ini merujuk pada fakta status tahanan rumah Yaqut terbongkar dari kesaksi kerabat atau keluarga tersangka korupsi yang berkunjung ke Rutan KPK. Pada saat itu, mereka tak melihat keberadaan Yaqut, bahkan saat Solat Ied berjamaah.
"Kami menilai adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi, dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK," kata dia.
"Bahwa atas perlakuan tersebut menjadi berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan integritas penegakan hukum sebagai lembaga yang memiliki mandat kuat dalam pemberantasan korupsi, setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan maupun penyidik KPK harus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, serta integritas."
(azr/frg)





























