Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan salah satu alasan pengubahan status menjadi tahanan rumah adalah kesehatan eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Dia menyebut, Yaqut menderita Gerd Akut yang didasarkan pada hasil endoskopi dan kolonoskopi; serta asma.
"[Alasan lain] banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan," kata dia kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (24/03/2026).
Sebelumnya, KPK tak mengungkap secara terbuka keputusan untuk menetapkan Yaqut sebagai tahanan rumah pada pekan lalu. Informasi justru mulai tersebar usai keluarga atau kerabat tersangka korupsi lainnya sedang berkunjung ke rutan.
Mereka berkisah tak melihat atau mengetahui keberadaan Yaqut di Rutan KPK. Bahkan, mereka memastikan Yaqut tak ada di barisan tahanan yang menjalankan ibadah Solat Ied.
KPK kemudian baru memberikan konfirmasi status Yaqut beralih dari tahanan menjadi tahanan rumah. Hal ini diberikan usai ada permintaan dari keluarga Yaqut ke pimpinan KPK.
"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini cepat. Kenapa ini dikembalikan [tahanan rumah ke tahanan rutan] juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," kata Asep.
(ain)





























