Logo Bloomberg Technoz

DPR Soal Yaqut Sempat jadi Tahanan Rumah: Tak Wajar

Azura Yumna Ramadani Purnama
26 March 2026 13:10

Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)
Mantan Menteri Agama Yaqut Qoumas jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut berkomentar soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diam-diam mengubah status penahanan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah jelang Idulfitri 1447 Hijriah. 

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra menilai keputusan KPK tersebut tak lazim. Meski kata dia, KPK memang memiliki kewenangan untuk menangguhkan penahanan seorang tersangka. Namun, keputusan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat. 

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson dikutip dari laman DPR, Kamis (26/03/2026).


Dia menilai, keputusan atau perlakuan kepada Yaqut akan memicu munculnya permintaan serupa dari para tersangka kasus dugaan korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Saat ini, kata dia, KPK harus menjawab apa alasan sehingga Yaqut dianggap pantas dan layak menerima keputusan tersebut, meski hanya beberapa hari.