Logo Bloomberg Technoz

KPK Bakal Periksa Eks Menag Yaqut Usai Kembali Masuk Rutan

Azura Yumna Ramadani Purnama
25 March 2026 17:00

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Bloomberg Technoz/Andre)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas. (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas, usai Yaqut kembali dijebloskan ke rutan KPK setelah sempat menjadi tahanan rumah.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjaskan pemeriksaan bakal dilakukan oleh penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji.

“Pascapengalihan jenis penahanan kembali ke rutan  KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” kata Budi kepada awak media, Rabu (25/3/2026).


“Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini,” klaim Budi.

Selain itu, Budi menyatakan pemeriksaan tersebut dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran sentral dalam dugaan korupsi kuota haji.