Dengan kata lain, terjadi realokasi anggaran (refocusing) yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberikan stimulus fiskal berupa insentif kepada masyarakat agar terjaga daya belinya.
Oleh karenanya, komponen yang diberikan hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga) tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Memasuki 2021, kebijakan tersebut juga belum banyak berubah. THR dan gaji ke-13 masih diberikan secara terbatas dengan komponen yang sama, yakni tanpa tukin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 PP Nomor 63 Tahun 2021, yakni:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;
- tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
- insentif kinerja;
- insentif kerja;
- tunjangan pengelolaan arsip statis;
- tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan
- kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
- tunjangan pengamanan;
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan
- dosen atau tunjangan kehormatan;
- tambahan penghasilan bagi guru PNS;
- insentif khusus;
- tunjangan khusus;
- tunjangan pengabdian;
- tunjangan operasi pengamanan;
- tunjangan selisih penghasilan;
- tunjangan penghidupan luar negeri;
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Meski demikian, perubahan mulai terjadi pada 2022, di mana pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 kembali menambahkan komponen tukin dalam THR dan gaji ke-13, meski baru sebesar 50%.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal tersebut nyatanya juga berlanjut pada 2023, di mana komposisi THR dan gaji ke-13 masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin sebesar 50%.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2023.
Memasuki 2024, pemerintah akhirnya mengembalikan skema THR dan gaji ke-13 secara penuh untuk pertama kalinya sejak pandemi. ASN menerima seluruh komponen, termasuk tukin 100%. Menariknya pada 2025, skema penuh tersebut dipertahankan. THR dan gaji ke-13 diberikan lengkap dengan seluruh komponen, termasuk tukin 100%.
Terbaru pada 2026, lewat PP Nomor 9 Tahun 2026 secara rinci disebutkan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas 2026 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aparatur negara terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Detailnya, pejabat negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua dan anggota MPR, DPR, dan DPD. Kemudian, pejabat Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK, KPK, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya, serta pejabat negara lain yang ditentukan undang-undang.
Di samping itu, terkait dengan gaji ke-13 ASN, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan teknis pembayaran gaji ketiga belas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Bersumber dari APBN.
(ell)































