Di sisi lain, data menunjukkan masih adanya pelanggaran kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Berdasarkan sistem RFID di KM 54B ruas JORR E, tercatat 158 kendaraan angkutan barang sumbu tiga hingga lima tetap melintas selama masa pembatasan pada 13–21 Maret 2026.
Meski demikian, kebijakan pembatasan dinilai efektif menekan volume angkutan barang di jalan tol. Kemenhub mencatat penurunan lalu lintas kendaraan golongan III–V sebesar 69,83%, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan selama periode pembatasan.
Aan menegaskan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar dan mewajibkan pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Apabila sanksi peringatan tidak diindahkan, maka kami akan memberlakukan sanksi pembekuan izin,” ujarnya.
Sejumlah perusahaan yang tercatat paling sering melakukan pelanggaran antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.
Pemerintah menilai kebijakan pembatasan ini krusial untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, terutama di ruas-ruas tol utama dengan volume kendaraan tinggi.
Kemenhub juga mengimbau seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan pembatasan yang berlaku, khususnya bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan.
“Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada momen besar seperti Lebaran,” kata Aan.
(fik/naw)




























