Logo Bloomberg Technoz

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” ujar Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Senin (17/3/2026).

Ia menambahkan, promosi yang tidak sesuai ketentuan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

“Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Seiring dengan pencabutan izin edar, BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik dan memusnahkan seluruh produk dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi, baik di media konvensional maupun digital.

BPOM juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak mengeksploitasi isu sensitif demi menarik minat konsumen.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap promosi yang berlebihan dan tidak realistis, khususnya di platform digital.

“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik,” kata Taruna Ikrar.

BPOM menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor kosmetik guna memastikan perlindungan kesehatan, keselamatan, serta hak konsumen tetap terjaga.

Berikut 8 Kosmetik yang izinnya dicabut:

  1. VSBC (NA18220100223)
  2. DQFH (NA18191605041)
  3. XBS (NA18250104022)
  4. VUBS (NA18220110908)
  5. RMADBS (NA18240105511)
  6. NBS (NA18220106658)
  7. MPBC (NA18210106180)
  8. BBC (NA11220100315)

(rtd)

No more pages