Logo Bloomberg Technoz

Kata Kemenhub soal Keluhan Tiket Pesawat Mahal tiap Arus Mudik

Pramesti Regita Cindy
17 March 2026 12:40

Pesawat Garuda Indonesia. (Bloomberg)
Pesawat Garuda Indonesia. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons keluhan masyarakat yang kerap kali terjadi saat periode peak season libur panjang dan mudik, yakni mengenai mahalnya harga tiket maskapai pesawat. 

Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Harto menuturkan dalam mengatur harga tiket pesawat komposisi Tarif Batas Atas (TBA) ataupun Tarif Batas Bawah (TBB) akan menjadi bahan pertimbangan untuk penetapannya. Dia mengatakan jika maskapai masih menerapkan harga sesuai dengan TBA, maka menurutnya hal ini masih seusai dengan koridor aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh pemerintah. 

Sebagai catatan, kebijakan TBB/TBA diatur dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 


Jelasnya, maksud dari aturan ini membatasi harga tiket pesawat penumpang domestik kelas ekonomi tidak lebih dari TBA dan tidak kurang dari TBB. Pembatasan ini bertujuan agar perusahaan airline tidak menetapkan harga yang terlalu tinggi sehingga memberatkan konsumen atau terlalu rendah.

"TBA yang berlaku saat ini sebenarnya masa berlakunya sudah mulai dari 2019. Tahun 2019 dengan harga dolarnya Rp10.000/U$ avtur-nya waktu itu Rp14.000/US$, sekarang avtur-nya sudah Rp16.000/US$-an. Secara hitung-hitungannya itu juga sudah harusnya mengalami perubahan. Dan dikarenakan memang di negara kita diberlakukannya TBA dan TBB, makanya saat ini rekan-rekan airline pada saat peak season mereka pasti akan memberlakukan tarif itu sesuai dengan TBA," kata Agustinus dalam Jumpa Pers Terkait Isu Harga Tiket Pesawat Libur Lebaran, Selasa (17/3/2026).