Selain itu, KPK pun memberi isyarat adanya potensi penetapan tersangka baru usai penahanan dan pendalaman terhadap Yaqut dan Gus Alex. "Bersabar nih. Sambil kita nanti pendalaman yang ini, YCQ kemudian GA nanti yang berikutnya," ujar Asep.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex diduga sengaja mengubah alokasi kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Seharusnya, kuota sebanyak 20.000 jemaah tersebut dibagi sesuai UU yaitu 92% untuk jemaah reguler, dan 8% untuk jemaah khusus. Namun, keduanya justru membagi porsinya menjadi 50:50.
Selain melanggar UU, KPK mengklaim punya bukti Yaqut dan Gus Alex menerima keuntungan dari para penyelenggara ibadah haji yang mendapat kuota tambahan tersebut. Namun, hingga kini, penyidik belum membeberkan apa saja dan ke mana saja aliran korupsi kuota haji.
(dov/frg)































