Menurut Dicky, mekanisme tersebut sangat memungkinkan diterapkan saat ini, terutama dengan dukungan data yang lebih baik, sistem penilaian kredit (credit rating), serta rekam jejak pembayaran (payment history) debitur.
Ia juga mengingatkan bahwa konsep serupa pernah diterapkan melalui instrumen Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK) yang digunakan untuk mendukung pembiayaan usaha kecil di masa lalu.
"Jadi semuanya akan rata, jumlah target pemerataan untuk target penyampaian kredit ke UMKM ini bisa kita lakukan," tegasnya.
Sebagai catatan, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), realisasi kredit UMKM sepanjang 2025 mengalami kontraksi 0,3% secara tahunan atau year-on-year (yoy). Secara rinci, Realisasi kredit usaha kecil meningkat 6,8%, usaha menengah terkontraksi -2,02%, dan usaha mikro bahkan mengalami kontraksi hingga -4,68%.
Berdasarkan Porsinya, pangsa kredit UMKM juga terus merosot dari tahun ke tahun. Pada Desember 2023, pangsa kredit UMKM tercatat sebesar 20,55% terhadap seluruh total kredit. Kemudian, menurun menjadi 19,24% pada Desember 2024. Lalu kembali menyusut menjadi 17,49% sampai Desember 2025.
(lav)




























