Logo Bloomberg Technoz

Meski diberikan sanksi berjenjang, pada Pasal 56 disebutkan PSE dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada direktur jenderal atau menteri dalam waktu paling lambat 21 hari terhitung sejak penyelenggara menerima keputusan sanksi administratif, atau keputusan sanksi administratif diumumkan dalam situs resmi Kementerian.

Usai mengajukan keberatan, pemerintah akan menyelesaikan permohonan keberatan paling lambat 20 hari terhitung sejak permohonan diterima direktur jenderal atau menteri yang dicatat dalam buku surat masuk.

Baca Juga: Detox Medsos dengan Pakai HP Smartphone Jadul

Setelah PSE mengajukan keberatan terhadap sanksi yang diberikan dan telah ditanggapi pemerintah, masih bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam hal PSE tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh menteri, penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau Tindakan,” mengutip Pasal 60.

Jika putusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final terhadap keputusan sanksi administratif yang dalam amar putusannya membatalkan dan/atau mencabut keputusan sanksi administratif terhadap PSE, pembatalan dan/atau pencabutan ditetapkan paling lama 14 hari sejak salinan putusan diterima Menteri.

Menteri Komdigi Meutya Hafid berulang kali menyatakan tujuan pembatasan akses demi mencegah anak dari paparan konten negatif di ruang digital. Tema ini dianggap serius karena 80% dari total pengguna internet di Indonesia yang mencapai 229 juta adalah kelompok usia anak.

“Data Unicef menunjukkan sekitar 50% anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di medsos, sementara 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital,” sebut Komdigi dalam pernyataan tertulis.

(mef/wep)

No more pages