Dalam rancangan aturan itu, pemerintah berencana membatasi kadar tar sebanyak 10 miligram (mg) dan nikotin hanya 1 mg per batang rokok, yang justru mengacu pada standar luar negeri.
Menurutnya, ketentuan tersebut sulit dipenuhi terutama oleh industri rokok kretek yang menyumbang sekitar 97% dari total produksi rokok nasional yang mayoritas menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal.
"Secara alami, kadar nikotin produk dari hasil petani kami ini lebih besar dari itu. BPOM saja surveinya tidak bisa ikuti angka itu. Kajian itu arusnya gunakan data-data atau bahan-bahan yang sumbernya dari Indonesia," tutur dia.
Pengaturan itu juga berpotensi bertentangan dengan standar yang telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Badan Standardisasi Nasional.
Jika aturan baru diterapkan, asosiasi memperkirakan hingga 97% produsen rokok nasional berisiko terdampak dan dapat memicu hilangnya sekitar 5,8 juta lapangan kerja.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun rancangan keputusan menteri yang melarang hampir seluruh bahan tambahan dalam produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk bahan yang selama ini tergolong food grade seperti mentol dan gula.
Menurut asosiasi, pelarangan tersebut berpotensi membuat industri rokok legal tidak dapat memenuhi ketentuan sehingga berisiko menghentikan operasional dan justru memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, rencana standardisasi kemasan polos dinilai dapat menghilangkan identitas merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta menyulitkan pengawasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda produk di pasar.
Minta Hentikan ke Prabowo
Atas berbagai potensi dampak tersebut, gabungan asosiasi IHT meminta Presiden Prabowo untuk menghentikan rencana penetapan batas nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, serta kebijakan kemasan polos.
Mereka juga mendorong pemerintah segera menyusun peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau sebagai dasar kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha dalam ekosistem tembakau nasional.
“Kami memohon yang terhormat Bapak Presiden Prabowo untuk menerima kami beraudiensi agar ada kepastian hukum demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” kata Benny Wachjudi, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) dalam kesempatan yang sama.
Adapun, Gabungan asosiasi yang menyampaikan permohonan tersebut antara lain Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-SPSI, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).
Kemudian, ada juga Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO), Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), serta Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (FORMASI).
(ain)






























