KPK Buka Potensi Periksa Paksa Pengusaha Rokok yang Mangkir
Dovana Hasiana
14 April 2026 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan secara paksa terhadap pengusaha rokok yang mangkir dalam panggilan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau di KUHAP baru tidak ada panggilan kedua. Jadi panggilan kedua langsung dengan, langsung perintah membawa. Jadi untuk langsung kita lakukan pemeriksaan di tempat atau memang kita bawa ke kantor," ujar Achmad dalam konferensi pers, dikutip Selasa (14/04/2026).
Perlu diketahui, ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 28 hingga Pasal 29 KUHAP baru. Dalam Pasal 28, disebutkan bahwa dalam hal tersangka atau saksi tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan meminta bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk membawa tersangka atau saksi kepada penyidik.
Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak datang dengan memberi alasan yang sah dan patut kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik tersebut datang ke tempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan.





























