Alasan KPK Periksa Sejumlah Pengusaha Rokok di Korupsi Bea Cukai
Dovana Hasiana
14 April 2026 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tiba-tiba melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha rokok sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan KPK menemukan nama-nama pengusaha rokok tersebut dalam sebuah dokumen saat melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, awal Februari lalu.
"Jadi hasil penggeledahan yang kita temukan di proses penyidikan di kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh saudara Ocoy [Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan] si tersangka ini," ujar Achmad dalam konferensi pers, dikutip Selasa (14/04/2026).
Setelah melakukan analisis, KPK menemukan bahwa terdapat beberapa nama-nama pengusaha rokok dalam dokumen yang dibuat oleh salah satu tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan itu. Dengan demikian, KPK melakukan pemanggilan terhadap beberapa pengusaha rokok tersebut untuk melengkapi materi penyidikan.
Berdasarkan catatan pemeriksaan, KPK telah memeriksa pengusaha rokok dari Jawa Timur yang bernama Rokhmawan. Pemilik PT Rizky Megatama Sentosa tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan pada 31 Maret lalu, namun mangkir. Penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang.





























