Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan Posko Mudik di sejumlah titik strategis guna memberikan layanan informasi, konsultasi, serta bantuan layanan bagi peserta JKN selama perjalanan mudik.
“Posko Mudik BPJS Kesehatan hadir mulai tanggal 13-16 Maret 2026 di Pelabuhan Merak, Banten; Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta; Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka; Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang; Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen; Terminal Purabaya di Sidoarjo; serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar. Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para pemudik sekaligus mempermudah peserta memperoleh informasi terkait layanan Program JKN selama perjalanan,” terang Pujo.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengatakan peserta dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan digital untuk mengakses layanan administrasi selama periode libur Lebaran.
Menurutnya, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan secara mandiri, seperti perubahan data peserta, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga layanan administrasi lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Akmal menambahkan, peserta juga dapat memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui sejumlah kanal layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), maupun Care Center 165.
“Kami mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaannya aktif sebelum melakukan perjalanan mudik. Peserta juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membayar iuran maupun melunasi tunggakan, sehingga kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan,” jelas Akmal.
Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Abdi Kurniawan Purba menyampaikan peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Apabila fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga sedang tutup, atau peserta berada di luar kota, peserta tetap dapat memperoleh layanan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang masih beroperasi.
“Informasi mengenai fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi selama periode libur Lebaran dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares), sehingga peserta dapat mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan,” jelas Abdi.
BPJS Kesehatan juga memastikan layanan bagi peserta dengan penyakit kronis tetap berjalan selama periode libur Lebaran. Peserta Program Rujuk Balik (PRB) dapat memperoleh obat kronis di rumah sakit maupun di FKTP sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal terjadi kecelakaan ganda, biaya pelayanan kesehatan pertama kali akan dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta. Apabila biaya pelayanan kesehatan melebihi nilai tersebut, maka selisihnya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Abdi.
(rtd)
































