Cara Pakai BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi
Referensi
27 July 2026 18:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling tanpa dikenakan biaya, namun hanya untuk kondisi yang memenuhi indikasi medis. Tindakan ini tidak ditanggung apabila dilakukan semata-mata untuk tujuan estetika atau membersihkan gigi atas permintaan sendiri.
Pembersihan karang gigi merupakan prosedur yang dilakukan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menempel di permukaan gigi maupun di bawah garis gusi. Penumpukan karang gigi yang dibiarkan dapat meningkatkan risiko radang gusi, bau mulut, hingga gangguan kesehatan gigi lainnya.
Scaling Ditanggung Jika Ada Indikasi Medis
BPJS Kesehatan menanggung layanan scaling apabila dokter gigi menemukan adanya indikasi medis, seperti radang gusi atau kondisi lain yang memang membutuhkan tindakan tersebut.
Apabila tidak ditemukan indikasi medis dan pasien hanya ingin membersihkan karang gigi secara rutin, biaya tindakan menjadi tanggung jawab peserta.
Cara Menggunakan BPJS untuk Scaling Gigi
Peserta yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat mengikuti beberapa tahapan berikut:
-
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif serta identitas diri.
-
Menjalani pemeriksaan oleh dokter gigi untuk mengetahui apakah terdapat indikasi medis yang memerlukan tindakan scaling.
-
Jika tindakan dapat dilakukan di FKTP, dokter akan melakukan pembersihan karang gigi sesuai hasil pemeriksaan.
-
Apabila membutuhkan penanganan lanjutan, dokter akan memberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.






























