Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk pengangkut CPO, hasil tambang, material galian, dan bahan bangunan.
Larangan melintas diberlakukan di dua jalur utama di Sumatera Barat, yaitu:
-
Rute Padang – Solok – Kiliran Jao hingga perbatasan Jambi (Dharmasraya).
-
Rute Padang – Padang Panjang – Bukittinggi hingga perbatasan Riau (Lima Puluh Kota).
Meski demikian, kendaraan pengangkut kebutuhan penting seperti BBM, gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok tetap diperbolehkan melintas.
Sistem One Way di Lembah Anai
Kawasan Lembah Anai yang dikenal sebagai titik rawan kemacetan juga akan menerapkan sistem satu arah (one way) berbasis waktu.
Sistem ini diberlakukan pada 19–20 Maret 2026 (H-2 hingga H+1 Lebaran) serta 22–24 Maret 2026 (H+1 hingga H+3 Lebaran).
Pengaturannya sebagai berikut:
-
Pukul 10.00–14.00 WIB: arus kendaraan satu arah dari Padang menuju Padang Panjang.
-
Pukul 14.00–18.00 WIB: arus kendaraan satu arah dari Padang Panjang menuju Padang.
Setiap pergantian arah akan dilakukan clearance time atau waktu sterilisasi jalan sebelum arus kendaraan dibuka kembali.
Titik pengendalian sistem ini berada di Kayu Tanam (simpang exit tol Tarok City) dan Padang Panjang (Simpang Padang).
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol M Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan sterilisasi jalan akan dilakukan selama sekitar 30 menit sebelum perubahan arah arus.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan lalu lintas akan dilakukan secara real-time menggunakan koordinasi petugas di lapangan, drone, serta sistem kecerdasan buatan untuk mendeteksi potensi kemacetan lebih cepat.
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar memastikan ruas Sicincin–Padang Panjang KM 64 akan dibuka secara fungsional selama 24 jam pada masa mudik Lebaran.
Pembukaan ini berlaku mulai H-10 hingga H+10 Lebaran (11 Maret–31 Maret 2026).
Kepala BPJN Sumbar, Elsa Putra Friandi, mengatakan saat ini progres perbaikan permanen pascabencana banjir bandang November 2025 telah mencapai sekitar 44 persen. Namun badan jalan sudah tersambung kembali sehingga bisa difungsikan sementara.
“Mulai H-10 sudah bisa dilakukan pembukaan trafik 24 jam untuk dua lajur dan dua arah. Ini diberlakukan untuk kendaraan roda dua dan roda empat,” ujar Elsa.
Untuk mengantisipasi longsor, BPJN menyiagakan tiga alat berat serta mendirikan posko di beberapa titik strategis agar pembersihan material dapat dilakukan dengan cepat jika terjadi gangguan di jalur tersebut.
Jalur Malalak Masih Rawan
Sementara itu, Polda Sumbar mengingatkan bahwa Jalur Malalak belum dijadikan sebagai rute utama rekayasa lalu lintas mudik.
Jalur tersebut masih berstatus siaga darurat dan berpotensi rawan longsor, terutama saat hujan lebat.
Pengendara diminta tetap berhati-hati jika harus melintasi jalur tersebut. Untuk mendukung kelancaran arus mudik, pos pengamanan terpadu juga telah disiagakan di beberapa titik seperti Padang Panjang, Lembah Anai, Sicincin, hingga Simpang Ombilin Singkarak.
Dengan berbagai rekayasa lalu lintas ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Sumatera Barat dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.
(seo)































