Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa WTO, khususnya Pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU), yang memungkinkan negara penggugat meminta hak penangguhan konsesi apabila pihak tergugat tidak mematuhi putusan panel.
Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga hak Indonesia di masa depan apabila Uni Eropa terus gagal mematuhi putusan WTO dalam perkara tersebut.
“Indonesia dapat mengajukan kewenangan penangguhan konsesi kepada DSB dengan tujuan menjaga hak Indonesia di masa depan manakala Uni Eropa tidak dapat mematuhi putusan Panel WTO,” ujar Budi.
Upaya hukum tersebut telah dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga serta mendapat dukungan dari pelaku industri sawit nasional, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).
Wakil Ketua Umum APROBI Catra De Thouars mengatakan kerugian yang dialami pelaku usaha sawit akibat kebijakan Uni Eropa sangat besar karena hilangnya potensi nilai ekspor setiap tahun.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dan mendukung langkah hukum selanjutnya sehingga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional,” ujarnya.
Sengketa sawit antara Indonesia dan Uni Eropa bermula dari kebijakan energi terbarukan UE yang membatasi penggunaan bahan baku berbasis minyak sawit untuk biofuel. Indonesia menggugat kebijakan tersebut di WTO karena dinilai diskriminatif terhadap komoditas sawit.
(ain)





























