Pastikan Ketersediaan
Anggia mengatakan pemerintah sudah memastikan ketersediaan stok untuk memenuhi kebutuhan energi, terutama menjelang Idulfitri.
Dia juga menekankan bahwa harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan harga ditengah melejitnya harga minyak dunia.
“Selain memastikan stok BBM, pemerintah juga memastikan agar distribusi BBM ke daerah berjalan dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegas Anggia.
Adapun, Polda Aceh sebelumnya telah mengimbau kepada masyarakat Aceh agar tetap tenang menyikapi berbagai informasi mengenai ketersediaan BBM di Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menegaskan stok BBM di Aceh dalam kondisi aman. Kepastian tersebut merujuk pada keterangan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam distribusi BBM di wilayah tersebut.
“Stok BBM di Aceh dipastikan aman sesuai dengan pernyataan resmi dari pihak Pertamina,” kata Joko Krisdiyanto, dikutip dari situs resmi Humas Polri, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Joko turut menegaskan Polda Aceh bakal menindak praktik penimbunan BBM ataupun tindakan yang berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di Aceh.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan pribadi. Jika ditemukan adanya praktik tersebut yang dapat menimbulkan kelangkaan BBM, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Joko.
Respons Pertamina
Dalam keterangan yang sama, Sales Area Manager Retail Aceh PT Pertamina Patra Niaga Misbah Bukhori mengungkapkan cadangan BBM selama 20 hari yang sempat menjadi perhatian merupakan cadangan operasional, bukan menunjukkan keterbatasan pasokan.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan atau panic buying. Misbah memastikan pasokan BBM tetap tersedia dan distribusinya berjalan normal.
“Dua puluh hari yang dimaksud adalah cadangannya. Secara storage kita bisa menampung hingga 25 sampai 26 hari. Angka 20 hari ini sebenarnya memang sudah dari dulu begitu,” kata Misbah dalam keterangan yang sama.
Adapun, saat ini status cadangan BBM nasional tercatat tahan selama 23 hari, masih di bawah standar Badan Energi Nasional atau International Energy Agency (IEA) 90 hari cadangan minyak mentah atau produk BBM.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan status cadangan BBM nasional tercatat tahan selama 23 hari, tetapi besaran tersebut masih sesuai dengan standar nasional yakni minimal 20—21 hari.
“Kemampuan storage daya tampung BBM kita RI ini tidak lebih dari 21—25 hari, itu kemampuan kita. Jadi standar nasionalnya minimal itu di 20—21 hari, maksimal 25 hari. Nah, kita itu di sekitar itu di rapat sama Pertamina dan DEN itu rata-rata 22—23 hari,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2026).
Pengertian Cadangan BBM
Praktisi senior di industri migas menyatakan cadangan BBM Indonesia saat ini sekitar 23 hari memang masih belum ideal jika dibandingkan standar IEA yang menetapkan cadangan minyak setara dengan setidaknya 90 hari impor bersih.
Akan tetapi, cadangan BBM untuk 23 hari tersebut dinilai sudah cukup memadai karena besaran tersebut tidak berarti persediaan BBM Indonesia akan habis dalam waktu 23 hari, melainkan cerminan tingkat stok operasional yang terus diperbarui melalui produksi domestik dan pasokan impor.
Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) Hadi Ismoyo berpendapat cadangan BBM sekitar 23 hari tersebut baru akan habis jika dipakai terus menerus dalam jangka waktu tersebut tanpa tambahan pasokan di tangki penyimpanan yang tersedia.
“Kalau cadangan BBM 23 hari, artinya kalau dipakai terus dalam 23 hari tanpa mendapatkan tambahan suplai di storage kita, ya dengan sendirinya 23 hari itu akan habis. Storage itu bisa di tank farm, floating storage, bunker BBM di pelabuhan, dan tangki-tangki SPBU,” kata Hadi ketika dihubungi, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Hadi menyatakan cadangan BBM Indonesia direntang 21—23 hari tersebut masih cukup memadai sebab Indonesia tidak berkonflik dengan negara manapun dan mengancam pasokan impor BBM Indonesia.
Adapun, berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional BBM, dijelaskan pemegang izin usaha wajib melakukan penyediaan cadangan operasional BBM secara kontinuitas pada jaringan distribusi niaga di dalam negeri selama 23 hari dalam kurun lima tahun.
“Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan cadangan operasional minimum yang harus disediakan oleh Pemegang Izin Usaha,” tulis Pasal 2 Bab II tentang kewajiban penyediaan cadangan operasional BBM.
(azr/wdh)





























