Logo Bloomberg Technoz

“Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima,” bunyi Pasal 5 aturan tersebut dikutip Jumat (6/3/2026). 

Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, maka pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.

Selanjutnya, Bab III PMK 13/2026 turut mengatur secara terperinci mengenai tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13. Mulai dari ketentuan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web dan desktop, penerbitan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) pembayaran THR dan gaji ke-13.

Kemudian, mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada satuan kerja badan layanan umum (BLU), penghentian pembayaran kepada penerima, hingga tata cara pembayaran oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

THR ASN Cair Rp55 Triliun

Pemerintah menggelontorkan anggaran negara sebesar Rp55 triliun untuk Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara atau THR ASN.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan THR ASN akan diberikan kepada pemerintah pusat termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), TNI, Polri serta pensiunan. 

Dia memerinci THR ASN tahun ini akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebanyak Rp22,2 triliun; sebanyak 4,3 juta ASN daerah dengan total THR sebesar Rp20,2 triliun; dan sebanyak 3,8 juta pensiunan dengan total THR Rp12,7 triliun.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat. Tahun lalu Rp49 triliun, naik 10%,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026). 

Airlangga menjelaskan THR akan dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100%  tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” jelas dia. 

Dia menggarisbawahi pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan gaji ke-13 bagi ASN. Adapun gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2026.

(ell)

No more pages