Logo Bloomberg Technoz

MK: Anggaran MBG Dipisah dari APBN Pendidikan Mulai 2028

Dovana Hasiana
30 July 2026 16:50

Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Angkasa 5 Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Angkasa 5 Halim, Jakarta Timur, Jumat (23/10/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahamah Konstitusi membacakan putusan enam gugatan terhadap anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang termuat pada Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang memerintah negara memisahkan MBG dari anggaran pendidikan maksimal dimulai pada penyusunan APBN 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pemerintah wajib memastikan 20% APBN murni dialokasikan pada sektor pendidikan. Sedangkan program MBG bukanlah bagian dari anggaran sektor pendidikan.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny dikutip, Kamis (30/07/2026).


Menurut dia, mahkamah menilai pemerintah telah memperluas makna 'operasional penyelenggaraan pendidikan' saat memaksakan program MBG ke anggaran pendidikan. Padahal, hal tersebut justru membuat pemerintah gagal memenuhi prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory pada Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.

MK, kata dia, tak menolak program dan alokasi anggaran MBG yang disusun pemerintah. Akan tetapi, para hakim menilai, pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut tak boleh menggerus amanat konstitusi soal hak atas pendidikan yang layak.