Logo Bloomberg Technoz

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Pramesti Regita Cindy
29 August 2026 16:30

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal terkait pidana penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim konstitusi pada sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/08/2026).

Mahkamah menilai, pasal-pasal yang mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis ketetapan MK tersebut, dikutip Sabtu (29/8/2026). 


Tak hanya itu, MK juga menyatakan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Suhartoyo.