Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan dari akun-akun terkait.
Jumlah keseluruhan produk yang teridentifikasi mencapai sekitar 34,8 juta produk, baik berasal dari dalam negeri maupun dari berbagai negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.
“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” sebut Taruna Ikrar di Jakarta (20/2/2026).
Dalam temuan tersebut, kosmetik ilegal atau yang mengandung hidrokinon menjadi produk dengan jumlah terbanyak yang ditemukan di marketplace, dengan total hampir 4,6 juta produk.
Produk tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari Tiongkok, dengan wilayah penjualan terbanyak di Jakarta Timur dan Kabupaten Tangerang. Contoh produk yang disebut antara lain Cream Racikan Farmasi dan CAPPUVINI Matte Lip Glaze Dark Series.
Dari daftar tersebut, Toner Pelicin Ekstrak Lemon dipastikan mengandung hidrokinon yang dilarang dalam kosmetik. Penggunaan bahan tersebut berpotensi menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku.
“Produk OBA ilegal/mengandung bahan kimia obat (BKO) merupakan komoditas terbanyak kedua yang ditemukan di penjualan online yang mencapai 2 juta produk berasal dari Indonesia dan Tiongkok,” lanjut Taruna Ikrar.
Beberapa produk OBA ilegal yang banyak ditemukan di antaranya Ramuan China Buah Merah Papua dan Zudaifu yang paling banyak dijual di Kabupaten Cilacap dan Jakarta Barat.
Sejumlah produk tersebut teridentifikasi mengandung bahan kimia obat seperti parasetamol, kafein, klobetasol, siproheptadin, piroksikam, dan diklofenak.
Selain itu, BPOM juga menemukan lebih dari 2,4 juta produk obat dan obat kuasi ilegal.
Contoh obat ilegal yang banyak dijual antara lain Pi Kang Wang dan Swiss Paris Lotion yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Sementara itu, Lumbar Spine Cooling Gel dan Dictamni Huatuo Hemorrhoids Cream termasuk obat kuasi ilegal yang banyak dijual di Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang.
Produk-produk tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Indonesia, Tiongkok, Amerika Serikat, Malaysia, dan Thailand.
Hasil patroli siber juga menemukan beberapa produk suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal yang terkonfirmasi mengandung bahan kimia obat. Produk pangan olahan seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy diketahui mengandung tadalafil, sementara Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama mengandung sildenafil.
Sementara itu, produk suplemen kesehatan Pinky Pelangsing terdeteksi mengandung sibutramin dan Vimax Capsule mengandung tadalafil. BPOM menegaskan bahwa produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, maupun pangan olahan dilarang menggunakan bahan kimia obat.
Produk yang dicampur dengan bahan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak kesehatan, antara lain tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, memicu serangan jantung, hingga berisiko menyebabkan kematian.
BPOM menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk di marketplace, baik dari sisi intensitas maupun kualitas pengawasan. Lembaga tersebut juga memperkuat kerja sama lintas sektor dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran daring produk ilegal guna menciptakan pasar digital yang aman.
Taruna Ikrar juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk obat dan makanan melalui platform digital.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk obat dan makanan, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” imbau Taruna Ikrar.
Melalui langkah penindakan serta pengumuman produk-produk ilegal tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
Lembaga ini juga menegaskan bahwa perlindungan kesehatan, keselamatan, serta hak masyarakat sebagai konsumen menjadi prioritas utama, dan setiap bentuk pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
(rtd)
































