Kategori tersebut didasarkan pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.
Berikut rinciannya tiga TER:
TER kategori A
Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)
Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER kategori B
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)
Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (TK/3)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (K/1)
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (K/2)
TER kategori C
Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3).
Sementara besaran tarif yang dikenakan setiap kategori adalah 0%-34%, tergantung besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Untuk menghitung PPh pada masa pajak terakhir atau satu bulan terakhir (Desember), menggunakan ketentuan lama yang tertuang dalam tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, yakni:
- Penghasilan Rp0 sampai dengan Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan di atas 5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.
Dikaji Menaker
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah agar THR buruh tidak dikenakan PPh 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Menurutnya, kebijakan pemotongan pajak THR memberatkan buruh, terutama karena mekanisme pembayaran THR digabung dengan gaji bulanan.
"Partai Buruh dan KSPI mendesak, mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21, atau pajak penghasilan 21," kata Iqbal baru-baru ini.
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan THR karyawan masih dikenakan PPh Pasal 21 tahun ini. Dia mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan agar THR dibebaskan dari pajak, namun kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.
"Harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli di kantor Kemenko Perekonomian dikutip Rabu (4/3/2026).
Dia memastikan pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku dan belum bisa bebas pajak seperti yang diusulkan kalangan buruh.
"Iya, sesuai dengan peraturan [tidak bebas pajak]," tegasnya.
(lav)




























