Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, Jangan Terjebak
Referensi
18 February 2026 16:12

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pindar atau layanan pinjaman daring kini menjadi salah satu solusi pembiayaan yang banyak dipilih masyarakat. Akses yang mudah melalui aplikasi membuat layanan ini semakin diminati, terutama untuk memenuhi kebutuhan mendesak maupun konsumtif.
Namun, di tengah meningkatnya penggunaan, masyarakat diingatkan untuk memahami perbedaan antara pindar berizin dan pinjaman online ilegal. Perbedaan ini krusial agar tidak terjebak pada layanan yang berisiko tinggi dan berpotensi merugikan.
Penegasan Otoritas Jasa Keuangan
Melalui unggahan Instagram resmi @sikapiuangmu pada Senin 16 Februari 2026, Otoritas Jasa Keuangan menekankan pentingnya kehati-hatian sebelum mengajukan pinjaman daring.
"Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang. Makanya, penting banget buat nggak asal pinjam, apalagi kalau kepepet," tulis OJK melalui unggahan di Instagram @sikapiuangmu, Senin (16/2/2026).
OJK menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak sama dengan pindar yang telah berizin. Keduanya berbeda secara mendasar dari sisi legalitas, transparansi, hingga perlindungan konsumen.






























