Logo Bloomberg Technoz

Perbedaan Pindar dengan Pinjol, Begini Penjelasan OJK

Pramesti Regita Cindy
11 August 2025 17:20

Ilustrasi P2P Lending (Diolah)
Ilustrasi P2P Lending (Diolah)

Bloomberg Technoz, JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjaman daring (Pindar) berbeda dengan pinjaman online (pinjol) berbeda. Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan menjelaskan pindar merujuk kepada penyedia layanan pinjaman yang sudah berizin dan diawasi OJK. Untuk pinjol merujuk kepada penyedia layananan bermakna ilegal serta beroperasi tanpa izin resmi.

"Sudah jelas kalau Pindar ya yang berizin OJK lah itu. Berizin OJK, dan kalau kita mau melihat list-nya juga ada di OJK. Tapi kadang-kadang ya masyarakat enggak ini [memeriksanya] juga," jelas Hari dalam paparannya dalam agenda Celios di Jakarta, Selasa (11/8/2025).

Di samping itu, dia mengingatkan salah satu ciri Pindar resmi adalah keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi OJK. Sementara pinjol ilegal cenderung tidak memiliki transparansi dan kerap merugikan masyarakat.


"Mereka [Pindar] ada memberikan peringatan bahwa apa yang namanya pinham itu, itu ada risiko. Bukan hanya sekadar [kasih] pinjaman, bunganya sekian," jelasnya

"[itu] salah satu ciri yang perlu ditampilkan, yang sudah berizin OJK."