Logo Bloomberg Technoz

Pinjol Wajib Lapor SLIK per 31 Juli, hindari Konsumen Gagal Bayar

Merinda Faradianti
19 June 2025 09:10

Slik OJK (Dok. OJK)
Slik OJK (Dok. OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara usai banyaknya seruan masyarakat untuk tidak membayar pinjaman fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) di media sosial. 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan penyelenggara pindar (pinjaman daring) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

"OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/6/2025).

Kata dia, informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Indonesia.

Selain itu, OJK juga meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjol memperkuat repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.