Logo Bloomberg Technoz

"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," katanya.

Mengacu Regulasi Resmi Pemerintah

Ketentuan pembayaran THR 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut menjadi pedoman resmi perusahaan dalam menyalurkan THR keagamaan kepada pekerja.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau H-7. Artinya, THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026

Ilustrasi Kalender Maret 2026 (Envato)

Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 hingga 22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar 13 atau 14 Maret 2026.

Dengan demikian, karyawan swasta seharusnya sudah menerima haknya sebelum memasuki pekan terakhir menjelang Lebaran. Hal ini diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan hari raya.

Ketentuan tersebut berlaku untuk karyawan tetap dengan status PKWTT maupun karyawan kontrak atau PKWT. Selama memenuhi syarat masa kerja, pekerja berhak memperoleh THR sesuai perhitungan yang berlaku.

Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun secara terus menerus, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Kebijakan ini memastikan adanya keadilan dalam pemberian THR sesuai kontribusi masa kerja karyawan di perusahaan.

THR Harus Dibayar Penuh

Pemerintah secara tegas melarang pembayaran THR secara mencicil. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi nasional menjelang hari raya.

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sanksi tersebut bersifat administratif dan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap melunasi pembayaran THR kepada karyawannya.

Hak Pekerja Probation

Isu mengenai hak THR bagi pekerja dalam masa percobaan atau probation juga turut menjadi perhatian. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa pekerja probation tetap berhak menerima THR.

Syaratnya, pekerja tersebut telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus di perusahaan.

Ketentuan ini juga tercantum secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Komitmen Pemerintah Jaga Hak Pekerja

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan THR 2026 menjadi bagian dari perlindungan hak pekerja. Perusahaan diimbau untuk mematuhi jadwal pembayaran agar terhindar dari sanksi administratif.

Dengan aturan yang telah jelas, pekerja tetap, kontrak, hingga probation yang memenuhi syarat masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan.

Pembayaran tepat waktu dan penuh diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memberikan kepastian bagi jutaan pekerja swasta di seluruh Indonesia menjelang Idul Fitri 2026.

(seo)

No more pages