Logo Bloomberg Technoz

Izin Dicabut, Pemegang Polis Kresna Life Akan Gugat OJK

Yunia Rusmalina
12 July 2023 14:21

Asuransi Kresna Life. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Asuransi Kresna Life. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berencana menggugat balik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK digugat terkait pencabutan izin usaha asuransi jiwa milik Grup Kresna tersebut.

Sumber Bloomberg Technoz mengungkapkan, pengacara pemegang polis Kresna Life tengah menyiapkan gugatan. "Kami sebagai pemegang polis posisinya jelek," ujarnya, Rabu (12/7/2023).

Pasalnya, menurut sumber tersebut, dengan dicabutnya izin usaha justru akan menimbulkan ketidakpastian ganti rugi. Padahal, Kresna Life telah mencicil ganti rugi selama enam bulan.

Upaya mencicil itu pernah dilakukan agar pembatasan kegiatan usaha (PKU) dicabut. PKU ini sendiri dijatuhkan OJK pada 2020.

"Kresna Life pernah mencicil selama enam bulan, ini lumayan. Kalau izinnya dicabut, Kresna tidak bisa mencicil lagi ke kami," terangnya.