Logo Bloomberg Technoz

Tak hanya itu, 20 perseroan juga sudah menyatakan siap bayar. Mereka terdiri dari Sinarmas Group sebesar Rp1,93 triliun; Asian Agri Group sebesar Rp653,36 miliar; Salim Group sebesar Rp152,19 miliar; dan Wilmar Group sebesar Rp42,29 miliar. 

Sementara, 34 perusahaan menyatakan keberatan dengan berbagai alasan. Misalnya, tidak setuju dengan penghitungan luas; tidak memiliki kemampuan membayar; dan ada tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan.  

"Satgas juga telah berhasil melakukan penambahan penerimaan pajak dari denda administratif tadi, yaitu hasil tindak lanjut Satgas PKH oleh Dirjen Pajak senilai Rp2,3 triliun per 31 Desember 2025. Kemudian penambahan penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas oleh Dirjen Pajak per 23 Februari sebesar Rp242,59 miliar," ujar Barita.

(dov/frg)

No more pages